Mau Bikin Paspor ? Begini Cara Membuatnya

Source : Own work, AuthorAriharan72

Bagi kalian yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri ada beberapa dokumen yang harus dibawa seperti tiket perjalanan, visa, dan paspor. Berkaitan dengan salah satu dokumen perjalanan yang terakhir ditulis, yaitu paspor, kali ini literaksipedia akan membahas tentang cara pembuatan paspor secara online. Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat di suatu negara dan digunakan sebagai dokumen izin masuk ke suatu negara tujuan. Paspor berisi identitas bagi pemegangnya yang berupa foto diri, nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor dan beberapa identitas lainnya. Paspor biasanya terdiri dari 2 jenis halaman yaitu 24 dan 48 halaman. Bagi kebanyakan orang, pemilihan jumlah halaman disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan.  Untuk membuat paspor, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Mendaftar melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia untuk di download via Play Store / App Store atau melalui https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk memperoleh antrian pendaftaran paspor yang telah kalian pilih.

2. Mencetak Bukti Pendaftaran Antrian Paspor Online
Saat kita telah selesai mendaftar paspor secara online, jangan lupa mencetak bukti pendaftaran antrian paspor online yang akan digunakan di kantor imigrasi untuk mengantri.

3. Siapkan dokumen (asli dan fotocopy) untuk dibawa ke kantor imigrasi. Mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk WNI yang berdomisili di Indonesia siapkan dokumen berupa :
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia, calon TKI domisili Indonesia, WNI domisili luar negeri dan anak berkebangsaan Indonesia yang lahir di luar Indonesia syarat lengkapnya bisa dilihat disini  . Sekedar tambahan, jangan lupa kalian perlu membawa materai 6.000 saat datang ke kantor imigrasi saat penyerahan berkas.

4. Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah syarat nomor 3 huruf (a-f) sudah terpenuhi. Langkah selanjutnya ialah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan hari dan tanggal yang telah kalian tentukan saat mendaftar pada langkah sebelumnya dan jangan lupa membawa bukti pendaftaran paspor. Saat berada di kantor imigrasi, kalian juga diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan paspor. Apabila semua sudah lengkap jadikan satu dokumen-dokumen tersebut dalam stopmap yang diberi identitas pemiliknya untuk mempermudah proses pembuatannya. Setelah dipanggil untuk menyerahkan dokumen sesuai antrian, kalian juga akan diminta untuk wawancara terkait tujuan pembuatan paspor dan foto ditempat sebagai foto identitas di paspor.  Usahakan saat berfoto menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.

5. Lakukan Transaksi Pembayaran
Setelah proses penyerahan dokumen, wawancara dan foto selesai, kalian diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor. Biasanya untuk biaya pembuatan paspor memiliki harga yang bervariasi tergantung paspor yang akan dibuat apakah versi biasa atau elektronik dan pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank dan jangan lupa melakukan konfirmasi pembayaran.

6. Mengambil Paspor
Ketika proses pembuatan paspor sudah selesai, langkah terakhir ialah mengambil paspor. Biasanya paspor dapat diambil antara 3-7 hari setelah proses penyerahan dokumen, wawancara, foto, dan pembayaran selesai, atau menyesuaikan dengan pemberitahuan pengambilan dari pihak imigrasi. Untuk dapat mengambilnya, silakan mengambil nomor antrian pengambilan paspor di kantor imigrasi, tunggu antrian dan apabila sudah jadi paspor siap dibawa untuk menjelajah luar negeri.


Demikian cara singkat pembuatan paspor yang mudah dengan memanfaatkan pendaftaran paspor secara online.
Hendi Prasetyo
Hendi Prasetyo

Adalah founder sekaligus penulis aktif pada Literaksipedia sejak 13 September 2019

No comments:

Post a Comment